Sehubungan telah ditetapkan Bapak Kepala Dinas, pelayanan BPUM dilaksanakan secara Online, berikut disampaikan mekanisme pelayanan BPUM.
1️⃣ Meja Pengambilan Form Pendataan Pemohon yg telah mendaftar, maupun yg belum terdaftar, diberikan ( Form Pendataan + Pengumuman Pelayanan Online + Petunjuk Pencarian OSS secara mandiri) , langsung dipersilahkan pulang diisi secara ONLINE
2️⃣ Meja Pengembalian Form
3️⃣ Dilaksanakan Tutorial OSS, diarea parkir sepeda motor belakang kantor.
Untuk link Pendaftaran BPUM dapat di akses disini.
Untuk link Tutorial Pembuatan IUMK melalui OSS dapat di akses disini.