Tugas pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian adalah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan mengkoordinasi dinas daerah dan lembaga tekhnis daerah. Tugas dan kewajiban yang cukup berat, luas dan kompleks ini tentu saja dibutuhkan tenaga dan personil yang handal dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan pemerintah daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian mempunyai fungsi sebagai berikut :